mardiantoiainsu.com, Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk:
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan
kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam
pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun
instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan
sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata,
tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas
kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan ada sejumlah kegiatan bimbingan guru-guru sertifikasi yang dilakukan. Tampak pada gambar di atas, Wakil Dekan I yang sedang membimbing. Semoga guru-guru kedepannya semakin berkualitas. Semangat Tarbiyah.
0 komentar:
Posting Komentar